Sholat Khauf
Sholat khauf adalah
sholat yang dilaksanakan pada situasi terancam oleh serangan musuh.
Dalam kitab “fathul qarib” sholat khauf dibagi menjadi 3 bagian:
1. Keberadaan musuh berada di selain
arah qiblat
Keberadaan
musuh berada di selain arah kiblat, sedangkan jumlahnya sedikit. Sementara di
dalam kelompok kaum muslimin jumlahnya banyak, sekiranya setiap kelompok dari
kaum muslimin tersebut mampu untuk mengadakan perlawanan terhadap kelompok
musuh.
Dalam situasi
demikian, hendaknya mengelompokkan mereka menjadi dua kelompok. Satu kelompok
berdiri di hadapan musuh untuk menjaga pasukannya. Dan sekelompok lainnya
berdiri di belakang imam. Maka selanjutnya seorang imam sholat bersama kelompok
di belakangnya satu rakaat, kemudian setelah berdirinya imam untuk melaksanakan
rakaat yang kedua, hendaknya kelompok tersebut yang berdiri di belakang imam,
menyempurnakan sendiri-sendiri sholatnya yang masih tertinggal. Dan kelompok
ini, berjalan setelah usai melaksanakan sholatnya, menuju ke arah musuh untuk
menjaga pasukannya.
Sementara,
kelompok yang lainnya yang telah melaksanakan penjagaan pada rakaat yang
pertama, segera datang menyusul. Maka seorang imam lantas melaksanakan sholat
satu rakaat bersama kelompok yang lain tadi. Maka ketika seorang imam sudah
duduk untuk mengerjakan tasyahhud, maka kelompok yang lain tadi memisahkan diri
(tanpa ada niat mufaraqah) dengan imam. Seterusnya kelompok yang lain tadi
menyempurnakan sholatnya sendiri-sendiri pada rakaat yang masih tertinggal.
Kemudian seorang imam menunggunya dan mengucap salam bersama kelompok tersebut.
Tata cara ini
adalah sholat yang pernah dilaksanakan oleh Rasulullah saw di suatu daerah yang
bernama “ Dzatir-Riqa’ “. Daerah itu di sebut demikian, karena para sahabat
menambal benderanya di tempat tersebut.
2. Keberadaan musuh berada di arah qiblat
Yakni di
tempat di mana musuh-musuh itu tidak tertutup oleh sesuatu (yang bisa mencegah)
dari pandangan mata kaum muslimin. Sementara jumlah kaum muslimin cukup banyak,
yang memungkinkan untuk menjadikan mereka berkelompok-kelompok. Maka di dalam
keadaan seperti ini, imam membagi mereka, misalnya menjadi dua baris. Imam
bertakbiratul ihram bersama-sama mereka secara keseluruhan. Maka ketika imam
telah bersujud pada rakaat yang pertama, maka sujudlah bersama-sama imam salah
satu kedua baris tersebut sebanyak dua kali. Sementara kelompok baris yang
lainnya tetap berdiri menjaga mereka. Maka ketika seorang imam telah telah
mengangkat kepalanya, maka sujudlah mereka dan kemudian mereka, dan kemudian
mereka menyusul dan bertasyahudlah imim bersama-sama kedua baris tersebut dan
berucap salam bersama-sama mereka.
Tata cara
sholat seperti ini, adalah sholat yang pernah dilaksanakan oleh Rasulullah saw.
Di daerah yang bernama “Asfan”, yaitu sebuah desa yang terletak di jalan (yang
biasa dilewati) orang hajibangsa Mesir. Jarak antara desa Asfan dengan kota
Makkah ada dua marhalah. Tempat itu, disebut “Asfan”, karena tempat itu adalah
tempat di mana berbagai air banjir mengalir di situ.
3. Sholat dalam keadaan yang sangat
terancam
Melaksanakan
sholat itu di dalam situasi yang sangat terancam oleh serangan musuh dan saat
pertempuran berlangsung sengit sekali. Maka di dalam situasi yang seperti itu,
mereka sudah tidak memungkinkan lagi untuk meninggalkan peperangan, dan mereka
tidak kuasa lagi untuk turun kendaraan, jika mereka sebagai pasukan yang
menunggang kendaraan dan tidak mampu lagi untuk minggir dari medan pertempuran,
jika mereka sebagai pasukan pejalan kaki.
Maka saat
situasi yang seperti ini, setiap pasukan perang hendaknya menjalankan sholat
semampunya, bisa dengan berjalan kaki atau dengan menunggang kendaraan. Juga
boleh dengan menghadap qiblat, dan juga tanpa menghadap qiblat. Dan mereka
dianggap udzur (diperbolehkan) melakukan perbuatan yang banyak menggerakkan
anggota badan sewaktu di dalam menjalankan sholat, seperti beberapa pukulan
yang bertubi-tubi (muwalah).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar