Shalat jum’at
Mengerjakan
shalat jum’at merupakan suatu kewajiban bagi orang laki-laki islam, mukalaf
yang tidak berhalangan.
Apa shalat
jum’at ? Shalat jum’at adalah shalat yang di kerjakan di hari jum’at sebanyak
dua raka’at secara berjamaah dan di kerjakan setelah khutbah di kumandangkan.
A. Hukum shalat jum’at
Shalat jum’at
mempunyai hukum wajib ‘ain bagi orang laki-laki atau pria dewasa yang beragama
iaslam, merdeka dan manetap di dalam negeri
atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita atau perempuan, anak-anak,
orang sakit dan budak, shalat jum’at tidaklah wajib hukumnya.
Seperti Hadist Riwayat Bukhari Diriwayatkan dari salman
Al-Farisi r.a :
Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, ‘’ Barang siapapun yang mandi pada
hari jum’at, membersihkan dirinyan semampunya, meminyaki rambutnya atau memakai
wewangian di tubuhnya dengan wewangian yang ada di rumahnya, kemudian pergi
untuk mengerjakan shalat jum’at dan tidak menerobos dua raka’at yang sedang
duduk di dalam masjid, kemudian shalat sebanyak yang Allah wajibkan atasnya,
lalu diam ketika imam tengah menyampaikan khutbah, maka dosa-dosanya antara
jum’at itu dan jum’at sebelumnya di maafkan oleh Allah.
B. Syarat-syarat wajib shalat jum’at
Orang yang berkewajiban shalat jum’at ialah sebagai berikut :
1.Beragama Islam
2.Berakal sehat 3.Baligh
4.Laki-laki
5.Tidak ada halangan untuk menunaikannya
C. Syarat sahnya shalat jum’at
Yang
termasuk syarat sahnya shalat jum’at ialah sebagai berikut :
1. Dikerjakan pada saat dhuhur
2.Dikerjakan
setelah khutbah
3. Dikerjakan dengan berjamaah
D. Syarat-syarat dua khutbah jum’at
Yang termasuk syarat-syarat dua khutbah
jum’at ialah sebagai berikut :
1. Dimulai bila tiba waktu dhuhur.
2. Berurutan antara khutbah pertama dengan khutbah kedua.
3. Isi rukun khutbah didengar oleh para jamaah.
4. Suci badan, pakaian, maupun tempat terhindar dari najis.
5. Menutup aurat.
E. Rukun-rukun dua khutbah jum’at
Yang termasuk dua khutbah jum’at adalah
sebagai berikut :
1. Membaca Alhamdulillah pada dua
khutbah
2. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw
3.
Berwasiat untuk taqwallah.
4. Membaca firman Allah pada salah satu khutbah
F. Sunah-sunah shalat jum’at
Yang termasuk sunah-sunah shalat jum’at
adalah sebagai berikut :
1. Mandi seperti halnya mandi junub
2. Berpakaian putih
3. Memakai wangi-wangian
4.
Memotong kuku, rambut, dan kumis
5. Membaca Al-Qur’an, doa dan dzikir
6. Shalat tahiyatul masjid sebelum duduk
7.
Datang lebih awal
8. Tenang dikala khatib mengumandangkan khutbah
G. Lafadz niat shalat jum’at
Niat itu ada di dalam hati, tetapi bagi yang menghendaki niatnya di
ucapkan, maka lafadznya adalah :
Ushallii fardhal jum’ati rak’ataini mustaqbilal
qiblati adaa-an makmuuman lillahi ta’alaa. Allhu akbar.
Artinya:
Aku berniat shalat fardhu jum’at dua raka’at menghadap kiblat, tepat
waktunya sebagai makmum, karena Allah ta’ala Allah maha besar.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca disini
Untuk lebih jelasnya silahkan baca disini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar